Jakarta, SENAYAN - 17 Maret 2013 mungkin bisa ditengok kembali, mengapa dan ada apakah gerangan saat itu dengan Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI)? Pasalnya, tak banyak yang dipahami kaum awam penggila sepakbola di Negeri ini.
Saat Gencar dwifungsional, Anggota Federasi FIFA Indonesia akhirnya mengakhiri pertarungan dingin antar kubu sebut saja Liga Indonesia melawan Liga Sportindo Indonesia.
Jika ditelisik kembali, mengapa PSSI ngotot untuk mengadakan EXTRA ORDINARY CONGRESS untuk kesekian kalinya.Apakah sekedar hanya karena Kesepakatan atau bahasa kerennya Memorandum of Understanding yang dilakukan kedua kubu di Malaysia bersama dengan Induk FIFA saja? Terjawab saat Kongres Luar Biasa di Borobudur (17/03/2013) lalu yang menghasilkan Produk Politik Kekuasaan Nyaman di Senayan.
Agenda KLB-pun berjalan sebagaimana mestinya, hanya saja sesuai dengan pihak tertentu saja. Hal itu, akhirnya meruncing dan banyak Jajaran Eksekutif Komite kecewa dan memilih untuk WalkOut saat itu.
Jadwal Agenda telah ditetapkan, yaitu Melakukan Unifikasi Liga / Menggabungkan Liga antara Priemier Indonesia dengan Super Indonesia dengan tetap mengacu syarat dan ketentuan yang berlaku bagi setiap Klub yang memenuhi standart kesesuaian dalam Kompetisi yang nantinya menjadi tunggal itu.
Bubur tak kan lagi menjadi nasi kembali, KLB yang digelar itupun ricuh namun demikian Agenda KLB harus tetap diselenggarakan mengingat Pihak perwakilan FIFA hadir untuk memantau jalannya KLB tersebut.
Mau tidak mau KLB PSSI menghasilkan sebuah Keputusan yang akhirnya menghancurleburkan Sepakbola di Tanah Air tercinta. Berawal dari poin-poin hasil KLB ialah :
- Unifikasi Liga anatara ISL dan IPL dengan format 18 klub ISL dan 4 klub IPL, serta ditunjuk kembalinya Operator Liga untuk Kompetisi mendatang adalah PT. Liga Indonesia ;
- Melakukan Revisi beberapa pasal Statuta PSSI, apalagi sudah sangat jelas tujuan dirubahnya pasal-pasal tersebut seperti contoh pada Pasal 31 yaitu merubah jumlah Quorum jika terjadi permintaan Kongres Luar Biasa (KLB) yang semula harus memenuhi 2/3 Anggota PSSI yang mempunyai Suara Tetap, kemudian dirubah hanya (50%)+ 1 Anggota sudah dapat menyelenggarakan KLB ;
- Selain Pasal 31 Statuta PSSI yang sudah direvisi, demikian juga dalam Pasal 35 Statuta PSSI yaitu mengenai Anggota Komite Eksekutif yang semula beranggotakan 11 Orang, kemudian dilakukan Revisi akhirnya ditambahkan 4 Anggota menjadi 15 Orang Komite Eksekutif yang teridiri dari 1 Ketua, 2 Wakil Ketua dan 11 Anggota ;
- Menjatuhkan Sanksi Skorsing tidak boleh lagi berkecimpung di dunia keolahragaan khususnya bidang Sepakbola, yang tak lain adalah 6 Exco yang yang melakukan Aksi Walkout pada saat KLB sedang digelar dan kemudian muncul Anggota Exco yang baru, mereka adalah La Siya, Fardi Hasan,Zul Fadli, Dan Dzamal Aziz, PSSI lengkap dengan Anggotanya 15 Orang Exco dengan perubahan / Revisi beberapa Pasal didalamnya.
Begitu sistemik sekali, apalagi PSSI adalah Organisasi Independen yang sukar untuk disentuh hukum positif negeri ini. Bahkan, kita pun tak sadar bahwa hasil Keputusan dari KLB tersebut ternyata begitu membuat kebal para "amtenarnya".
Tak sempat dibayangkan, setelah sekian tahun lamanya PSSI berdiri akhirnya mereka berani merombak jajaran pengurusnya saat KLB itu dengan Mengukuhkan 4 Anggota Exco PSSI, Zulfadly, La Siya, Hardi Hasan dan Djamal Aziz.
Selain itu, isi Pasal 30 ayat 2 Statuta PSSI menambahkan bahwa ada Kongres Tahunan 2013 ini menunjuk 3 orang Scrutineers (Pengawas Pemilihan), yakni Mokhamad Hilman (Martapura FC), Thamrin Sagala (Persipura), Lukman Setiawan (KSB Sumbawa Barat). Sedangkan untuk Pengawas Notulen, ditunjuk Amir Burhanuddin (Pengprov Jatim) dan Ferry Paulus (Persija Jakarta).
Tak sempat dibayangkan, setelah sekian tahun lamanya PSSI berdiri akhirnya mereka berani merombak jajaran pengurusnya saat KLB itu dengan Mengukuhkan 4 Anggota Exco PSSI, Zulfadly, La Siya, Hardi Hasan dan Djamal Aziz.
Selain itu, isi Pasal 30 ayat 2 Statuta PSSI menambahkan bahwa ada Kongres Tahunan 2013 ini menunjuk 3 orang Scrutineers (Pengawas Pemilihan), yakni Mokhamad Hilman (Martapura FC), Thamrin Sagala (Persipura), Lukman Setiawan (KSB Sumbawa Barat). Sedangkan untuk Pengawas Notulen, ditunjuk Amir Burhanuddin (Pengprov Jatim) dan Ferry Paulus (Persija Jakarta).
Ditambah lagi, dalam KLB Borobudur saat itu memutuskan untuk
memberhentikan 5 Anggota Exco PSSI, Tuty Dau, Mawardi Nurdin, Widodo
Santoso, Bob Hippy, Sihar Sitorus dan 1 Wakil Ketua Umum PSSI, Farid Rahman.
Keputusan mereka meninggalkan Kongres Luar Biasa PSSI, 17 Maret 2013 dan dinilai
membahayakan posisi PSSI di mata FIFA dan AFC. Ketua Komdis pun diberi
kesempatan untuk menjelaskan secara komperehensif terkait perilaku mereka,
termasuk saat disanksi karena pemalsuan tanda tangan Ketum, yang seolah-olah
telah terjadi rapat Exco. Kemudian, Hasil KLB-pun menetapkan Komite Pemilihan dengan anggota yang telah diputuskan oleh Exco PSSI, yakni : Dhimam Abror, Agus Santoso, Dwi Irianto, Maurice Tuguis, H. Hidayat, Ferdinand Hindiarto, Max Boboy, Ashari Rangkuti , Wardi Azhari Siagian. Selain itu diputuskan juga anggota Komite Banding Pemilihan, yakni : Muhammad Muhdar, Debby Kurniawan, Arif Budi Santoso, Putra Wirasane, Budi Irawan.
Lagi-lagi dari Kubu Komite Penyelamat Sepakbola Indonesia, disela Agenda-agendanya tersebut KLB juga menerima Laporan Keuangan PSSI 2011/2012, yang dipaparkan oleh bendahara PSSI, Husni Hasibuan selain itu juga paparan langsung oleh Ketua Umum atas Laporan Kegiatan PSSI 2011-2012 yang telah disampaikan Ketum PSSI, dimana hal itu termaktub dalam Statuta PSSI Pasal 30 Ayat 2, yang merupakan Agenda Wajib setiap Kongres PSSI.
Dalam hasil keputusan KLB 2013 di Hotel Borobudur saat itu begitu berbanding terbalik dengan Amanah dalam KLB saat di Solo yaitu semakin kentara kental permusuhan dengan membuang jauh para Antek LPSI (Liga Primier Sportindo Indonesia) yang bertengger di Jajaran Komite Eksekutif PSSI dan menggantikannya dengan Para Pengusaha PT. Liga Indonesia didalamnya.
Sang Direktur PT. Liga Indonesia, JOKO DRIYONO akhirnya menggantikan posisi Hadiyandra sebagai Sekjen baru PSSI. "tumbu.. oleh tutup" begitulah pribahasa yang tepat untuk Para Stakeholder PSSI, begitu KLB berjalan sesuai Skenario, Mantan Dirut PT. Liga Indonesia membuat berbagai program Kerja PSSI 2013 yang hingga kini tak pernah terdengar bagaimana dan apa hasil program tersebut, seperti contohnya dalam Reformasi Liga Amatir.
Bagaimana jika mereka mengungkapkan bahwa mereka selama ini sudah cukup Transparan?? toh, sekalipun Putusan KIP masih belum mempunyai kekuatan hukum tetap setidaknya jika memang tak ada rekayasa atau penyalahgunaan dana/finance PSSI mengapa tetap ngotot untuk mengajukan Banding??
Ditambah, Tim 9 bentukan sang Menpora menambah catatan Panjang bahwa Anggota Federasi FIFA di Indonesia ini terindikasi penyakit atau wabah masyarakat dan seperti ketakutan dan kebakaran jenggot menyatakan bahwa Jajarannya telah menjalankan seluruh pekerjaannya sesuai dengan SOP maupun Buku sakunya yaitu Statuta.
Bukan di jaman batu, terus kemudian kita tutup mata dan telinga atau lebih absurdnya kita apatis dengan tindakan para petingi GBK itu. Begitu menemukan permainan atau skenario kemenangan Liga Utama dalam perebutan promosi ke Liga Super banyak Tim/Klub yang melakukan permaian Sepakbola yang sangat-sangat diharamkan dalam Statuta FIFA maupun PSSI.
Dilihat dari seluruh perjalanan sepakbola negeri ini, kami mencatat dalam 2 tahun terakhir ini adalah Kematisurian dan Kehancuran Sepakbola dalam sudut pandang apapun, sebagai program kerja tak satupun berjalan, malah sebaliknya bukan mereformasi sepakbola amatir namun lebih mengajarkan bagaimana tak bertemu tuan klub yang sudah pasti juara.
Sekian, catatan ringan suporter kacrut.
Salam Sektor21- GBK Senayan
Ref-TA
Ref-TA